Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Peserta

Manfaat bpjs kesehatan

Sebagai warga negara Indonesia, kita pasti  sudah mengetahui tentang BPJS Kesehatan. Tapi tidak sedikit dari kita ada yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bisa saja terjadi karena kurangnya edukasi tentang keuntungan dan manfaat dari BPJS Kesehatan. Padahal kalau kita pelajari lebih dalam, mengikuti program dari BPJS Kesehatan sangat bermanfaat lho. Mulai dari sini, kita cari tau yuk apa keuntungan dan manfaat dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah program dari pemerintah yang diberikan untuk memberikan fasilitas kesehatan yang ditujukan kepada seluruh rakyat Indonesia. Keuntungan bagi yang terdaftar jadi peserta BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan berbagai macam fasilitas kesehatan mulai dari rawat inap, rawat jalan dan banyak lagi tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Cukup mengeluarkan kartu BPJS Kesehatan, kamu sudah bisa berobat ke fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk.

Mengutip dari website BPJS Kesehatan, berikut poin-poin manfaat BPJS Kesehatan bagi peserta:

  1. Pelayanan Kesehatan Untuk Tingkat Pertama, mendapatkan pelayanan berupa rawat jalan dan pelayanan puskesmas, praktek mandiri dokter gigi dan praktek mandiri dokter. Peserta juga akan mendapatkan fasilitas penunjang untuk laboratorium dan apotek.
  2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), mendapatkan manfaat pelayanan rawat jalan pertama yang bersifat pencegahan dan pengobatan rutin, seperti KB, imunisasi dan lain-lain.
  3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), mendapatkan fasilitas akomodasi rawat inap, pemeriksaan, konsultasi medis dan obat.
  4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, mendapatkan pelayanan perorangan yang bersifat spesialis meliputi rawat jalan tingkat lanjut, rawat inap tingkat lanjut dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
  5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), memberikan layanan mulai dari administrasi, pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis di UGD.
  6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), memberikan perawatan non intensif dan intensif seperti ICU, ICCU, NICU dan PICU.

Jenis Peserta BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran Jaminan  Kesehatan (PBI JK)

Peserta yang masuk dalam kategori ini adalah masyarakat yang tergolong kurang mampu. Dengan begitu, seluruh kewajiban iuran yang harus dibayar setiap bulan harus ditanggung dan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah. Untuk peserta yang terdaftar pada PBI JK ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki NIK yang sudah terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Peserta Mandiri

Sesuai dengan namanya, peserta mandiri BPJS Kesehatan adalah mereka yang mendapatkan jaminan kesehatan dengan melakukan iuran perbulan secara mandiri dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Untuk iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya tergantung dari kelas yang mereka pilih. Berikut iuran peserta mandiri:

  • Kelas 3: Rp35.000
  • Kelas 2: Rp100.000
  • Kelas 1: Rp150.000

Penting! Pemilihan kelas di atas hanya untuk perbedaan tipe kamar, sedangkan

obat-obatan yang diterima tetaplah sama.

Pekerja Penerima Upah (PPU)

Undang-Undang Pasal 15 ayat 2 mengatur, setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah. Berikut pekerja yang termasuk dalam PPU:

  • Aparatur Sipil Negara
  • Anggota Polri
  • Anggota TNI
  • Pejabat Negara
  • Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
  • Pegawai Swasta
  • Pekerja Asing yang sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia

Iuran wajib setiap bulannya yaitu 5%. Dengan rincian 4% dari perusahaan dan 1% dari karyawan. Contoh, Budi mendapatkan gaji sebesar 5 juta perbulan, maka Budi akan dikenakan potongan BPJS Kesehatan sebesar Rp50.000, 1% dari 5 Juta.

Nah itu dia beberapa informasi mengenai manfaat dan keuntungan menggunakan BPJS Kesehatan, kalau kamu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sebaiknya kamu segera mendaftar untuk menikmati fasilitas.

Selain itu memang pemerintah sudah mewajibkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Kalau kamu sudah terdaftar jadi peserta dan ingin melakukan iuran bulanannya, kamu udah gak perlu repot lagi harus datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat, kamu sudah bisa melakukan pembayaran di Topindoku.

Topindoku menyediakan beragam produk yang bisa kamu pakai sendiri ataupun mengisi warung kamu, produk lengkap, harga bersahabat dan bikin kamu untung! Seperti isi ulang pulsa & emoney, paket data, paket telepon, voucher game, bayar tagihan listrik, BPJS Kesehatan, tiket travel, dan kebutuhan grosir.

Tertarik pakai Topindoku? Yuk gabung jadi Mitra Topindoku! Cara daftarnya gampang, simak Cara Daftar Jadi Mitra Topindoku. Pakai Topindoku, cukup satu aplikasi, bisa membuka banyak peluang dan keuntungan bahkan sampai puluhan juta rupiah! Topindoku kejar banyak keuntungan dan genggam segudang peluang! Topindoku, partner andalan solusi segala kebutuhan usaha #LangkahSegudangPeluang #SegudangPeluangSegudangTransaksi

Bagikan Artikel

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
error: Konten yang ada di web ini dilindungi hak cipta!!
0
Beri komentar atau pertanyaan.x
()
x