Zakat Fitrah – Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk membayar zakat. Membayar zakat termasuk ke dalam lima rukun Islam yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah zakat fitrah. Di artikel ini kita akan membahas lebih jauh tentang zakat fitrah, baca artikelnya sampai selesai ya!
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim pada saat bulan ramadhan tiba, biasanya menjelang syawal (sebelum sholat Idul Fitri) atau mendekati akhir puasa. Semua orang wajib menunaikan zakat fitrah, termasuk bayi yang baru lahir. Zakat fitrah bisa berupa uang, bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, telur, kacang-kacangan, dan sejenisnya.
Ada beberapa golongan umat yang berhak menerima zakat fitrah, diantaranya sebagai berikut:
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta benda atau memiliki harta benda yang sangat sedikit dan tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.
- Miskin: Orang yang memiliki harta benda namun jumlahnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
- Amil Zakat: Orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanan dan keislamannya.
- Riqab: Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan.
- Gharimin: Orang yang terlilit utang dan tidak mampu membayar hutangnya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah untuk membela Islam dan kaum muslimin.
- Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan dan tidak memiliki cukup biaya untuk melanjutkan perjalanan.
Hukum Menunaikan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Hukum zakat fitrah adalah wajib, artinya setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu harus mengeluarkan zakat fitrah.
Berikut syarat wajib seorang muslim yang ingin menunaikan zakat fitrah:
- Beragama Islam, orang yang mengeluarkan zakat fitrah haruslah beragama Islam.
- Merdeka, Orang yang mengeluarkan zakat fitrah haruslah seorang yang merdeka dan bukan budak.
- Mampu, orang yang mengeluarkan zakat fitrah harus mampu dan cukup secara finansial.
- Waktu: Zakat fitrah harus dikeluarkan pada waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Ramadhan atau pada hari raya Idul Fitri sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
- Jumlah: Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan harus sesuai dengan ketentuan.
Hukum zakat fitrah didasarkan pada beberapa dalil, antara lain hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Wajibkanlah zakat fitrah pada orang yang berpuasa, sebagai pembersihan bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang mungkar serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barangsiapa mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, maka zakat itu diterima sebagai zakat, dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, maka zakat itu akan diterima sebagai sedekah.”
Dalam Islam, zakat fitrah memiliki banyak manfaat, antara lain membersihkan diri dari dosa-dosa kecil, membantu orang-orang yang membutuhkan, dan mempererat tali silaturahmi antar sesama muslim. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim yang memenuhi kewajiban zakat fitrah ini.
Cara Perhitungan Zakat Fitrah
Jumlah zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah satu sha’ (3,5 liter) dari bahan makanan pokok yang ada di daerah tersebut seperti beras, sembako dll.
Untuk menghitung zakat fitrah, kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Tentukan jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan sebagai zakat fitrah, seperti beras, jagung, atau gandum.
- Tentukan harga pasar jenis bahan makanan pokok yang akan digunakan sebagai zakat fitrah. Harga yang digunakan adalah harga pasar yang berlaku pada saat itu.
- Hitung jumlah orang dalam keluarga yang harus dikeluarkan zakat fitrah yang menjadi tanggungan.
- Kalikan jumlah orang dalam keluarga dengan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk satu orang, yaitu satu sha’ dari jenis bahan makanan pokok yang telah ditentukan.
Contoh Perhitungan Zakat Fitrah:
Jika harga beras saat ini adalah Rp. 12.000 per 1 kg, maka zakat fitrah untuk satu orang dihitung sebagai berikut:
1 sha’ beras = 3,5 liter = 3,5 kg
Harga 1 kg beras = Rp. 12.000 x 3.5 kg = Rp.42.000
Jika dalam keluarga terdiri dari 4 orang, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah:
Rp. 42.000 x 4 = Rp.168.000
Namun, perlu diingat bahwa harga bahan makanan pokok dapat berbeda-beda di setiap daerah, sehingga perlu disesuaikan dengan harga pasar di daerah masing-masing.
Nah itu dia pengertian, hukum dan cara menghitung zakat fitrah. Sebagai umat muslim tentunya kita ingin puasa diterima oleh Allah, salah satu hal yang membuat puasa kita sempurna dan diterima Allah adalah zakat yang ditunaikan. Berzakat tidak akan mengurangi harta, malah akan diganti menjadi hal yang lebih baik oleh Allah. Yuk isi waktu bermanfaat dengan membaca artikel menarik lainnya seputar ramadhan di Pojok Ramadhan Topindoku!