Gas LPG 3 kilogram atau yang sering disebut gas melon jadi salah satu kebutuhan energi rumah tangga paling penting di Indonesia. Karena gas melon ini termasuk barang bersubsidi, pemerintah menerapkan aturan khusus soal distribusi LPG 3 kg agar dapat tepat sasaran dan tetap terjangkau bagi masyarakat yang berhak.
Kenapa Ada Aturan Baru?
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina menetapkan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya boleh dilakukan melalui pangkalan atau distributor resmi. Artinya, penjualan oleh pengecer biasa seperti warung kelontong sudah dilarang tanpa status resmi.
Cara Jadi Distributor/Pangkalan Resmi LPG 3 KG
Berikut adalah cara terbaru yang bisa kamu ikuti jika ingin menjadi distributor atau pangkalan resmi LPG 3 kg:
1. Siapkan Legalitas Usaha
Untuk bisa jadi pangkalan resmi, kamu perlu memiliki legalitas usaha yang lengkap, seperti:
- Akta pendirian badan usaha (PT, CV, dsb)
- NPWP badan usaha
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin lain yang relevan
- Bukti izin lokasi dan dukungan lingkungan
2. Daftarkan Usaha di OSS
Semua proses pendaftaran distributor LPG 3 kg sekarang dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik pemerintah. OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi persyaratan utama untuk menjadi pangkalan resmi. Sistem ini mempermudah pengurusan izin usaha berbasis risiko secara digital.
3. Lengkapi Persyaratan Teknis
Selain legalitas, kamu juga harus siap dengan fasilitas gudang dan area distribusi yang memenuhi standar. Pertamina dan instansi terkait mungkin akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan lokasi sesuai standar.
4. Koordinasi dengan Pertamina
Setelah mendapatkan NIB dan melengkapi semua dokumen, langkah terakhir adalah berkoordinasi langsung dengan Pertamina, karena mereka adalah pihak yang melakukan pengesahan pangkalan LPG 3 kg dan penyalur resmi.
Nah itu dia cara jadi agen gas LPG terbaru, aturan bisa berubah sewaktu-waktu, untuk memastikan kelengkapan data, kamu bisa menanyakan langsung ke pertamina terdekat ya! Aturan baru ini juga bertujuan memastikan bahwa LPG subsidi sampai pada warga yang tepat. Untuk itu, masyarakat umum yang ingin membeli LPG 3 kg pun sekarang diwajibkan terdaftar sebagai pengguna di sistem distribusi resmi jika ingin mendapatkan tabung subsidi tersebut.
Penutup
Menjadi distributor LPG 3 kg bisa jadi peluang bisnis yang menarik dengan prospek jangka panjang. Tapi, pastikan kamu mengikuti aturan terbaru pemerintah dan melengkapi semua persyaratan agar usahamu berjalan lancar dan legal.
Selain jual gas LPG, ada cara yang lebih mudah untuk membuka usaha loh, salah satunya gabung jadi Mitra Topindoku! Topindoku adalah aplikasi digital yang menjual berbagai kebutuhan seperti pulsa, paket data, token listrik, tiket perjalanan termasuk voucher gas PGN.
Kamu bisa mulai daftar gratis dan modal yang dikeluarkan cukup ringan, mulai dari 50 ribu untuk melayani pesanan pelanggan. Yuk cobain daftar Topindoku sekarang juga!

Saya bekerja di Topindoku sebagai SEO Content Writer. Selain menulis, saya mengisi waktu luang untuk travelling, fotografi dan senang mencoba hal baru.


